Dr. H. Tasrif M. Saleh, S.H., M.H., merupakan Managing Partner pada Kantor Hukum Tasrif M. Saleh & Partners. Beliau dikenal luas sebagai advokat yang profesional, inovatif, dan memiliki kompetensi tinggi dalam bidang hukum.
Riwayat pendidikan beliau dimulai dengan perolehan gelar Sarjana Hukum pada tahun 2008, kemudian melanjutkan studi hingga meraih gelar Magister Hukum pada tahun 2014, serta menuntaskan pendidikan doktoral dengan memperoleh gelar Doktor Hukum pada tahun 2024 dari Universitas Jayabaya.
Karier profesional beliau telah dimulai sejak tahun 1997 pada sektor keuangan, yang menjadi fondasi penguasaan mendalam di bidang hukum bisnis, pembiayaan, serta perbankan, khususnya melalui pendekatan berbasis manajemen risiko. Dengan pengalaman praktik lebih dari dua dekade, beliau telah menekuni berbagai bidang hukum, antara lain hukum perdata, hukum pidana, perbankan, keuangan, serta penyelesaian perkara penagihan. Adapun spektrum klien yang ditangani mencakup perseroan terbatas, perusahaan jasa keuangan, badan usaha milik negara, pelaku seni, maupun entitas sektor swasta lainnya.
Dalam perjalanan kariernya, beliau pernah mengemban jabatan sebagai Manager Regional, dengan tanggung jawab memimpin ribuan karyawan serta menangani berbagai perkara di bidang penagihan dan sektor keuangan. Selain itu, kompetensinya juga mencakup pembiayaan proyek dan transaksi keuangan berskala strategis.
Capaian penting yang diraih saat ini antara lain penunjukan sebagai Tim Asistensi Bidang Hukum (Ahli Pidana) Kapolri/Presisi berdasarkan Surat Tugas Nomor Sgas/57/II/KEP./2025 tanggal 14 Februari 2025, serta pengangkatan sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Kebijakan Publik berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor KEP/1338/IX/2025 tanggal 4 September 2025.
Selain memimpin Kantor Hukum, beliau juga merupakan pendiri sekaligus sebagai Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH Mabes). Lembaga tersebut secara konsisten melaksanakan tugas dan fungsi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, sebagai perwujudan komitmen terhadap prinsip akses keadilan serta perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.