Mekanisme Mengajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Laporan pelanggaran Pemilu dapat disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan urutan kejadian. Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahuinya dugaan adanya pelanggaran Pemilu.
Setiap gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selain itu terdapat pula ketentuan lanjutan terkait sengketa Pilpres yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut adalah syarat gugatan sengketa pemilu yang harus dipenuhi:
- Gugatan harus diajukan maksimal dalam waktu 3 hari sejak pengumuman hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa "Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional."
- Pemohon harus menguraikan secara jelas kesalahan dalam hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menyajikan hasil penghitungan yang benar menurut versi mereka.
- Selain menguraikan kesalahan, pemohon juga harus menyatakan permintaan pembatalan terhadap hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU serta menetapkan hasil penghitungan yang benar menurut versi mereka.
Setelah memastikan syarat-syarat terpenuhi, proses gugatan akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berikut adalah tahapan proses gugatan hasil pemilu di MK:
- Pemohon dapat mengajukan permohonan secara luring atau daring. Pengajuan secara daring dapat dilakukan melalui pendaftaran pada Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) pada situs web MK.
- MK akan melakukan pemeriksaan terhadap syarat-syarat kelengkapan permohonan yang diajukan. Hasilnya, baik lengkap maupun tidak, akan diberitahukan kepada pemohon.
- Bagi pemohon yang belum memenuhi persyaratan pada tahap sebelumnya, MK menyediakan tahap perbaikan permohonan dengan tenggat waktu tertentu.
- Permohonan yang telah sesuai dengan persyaratannya akan didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti.
- MK akan memberitahukan jadwal sidang pertama kepada para pihak terkait dan menyampaikan salinan permohonan kepada mereka.
- Pada tahap ini, kejelasan permohonan akan diperiksa dan nasihat akan disampaikan oleh MK. Sidang pertama dilakukan oleh panel hakim.
- Tahap ini terdiri dari beberapa agenda yang dilakukan panel hakim, seperti pemeriksaan pokok permohonan, pemeriksaan alat bukti tertulis, mendengarkan keterangan para pihak, dan lainnya.
- Tahap akhir persidangan di MK, Pengucapan putusan dihadiri oleh pleno hakim dan para pihak terkait.
- MK akan memberikan salinan putusan kepada para pihak dalam perkara.
Share This News