• tbima79@yahoo.co.id / tasrifandpartners@gmail.com
  • 021-2761 6972, 0812 8223825
News Photo

Praktisi Hukum: Tuntutan 1 Tahun Terhadap Penyerang Novel Baswedan Bukan Akhir dari Proses Hukum

DEPOKBAGUS.COM, Tuntutan satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapat komentar dari Praktisi Hukum, Tasrif SH, MH.

Menurutnya tuntutan satu tahun tersebut bukanlah akhir dari segala proses hukum terhadap dua terdakwa.

“Tuntutan 1 Tahun terhadap Terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan bukan akhir dari segala proses hukum,”ujar Tasrif saat ditemui di Grand Depok City, Kamis (18/6).

Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Jaya Baya ini juga mengungkapkan bahwa benteng terakhir dari proses peradilan tingkat pertama yang sedang di tunggu oleh masyarakat yaitu Majelis Hakim yang memeriksa perkara Novel Baswedan.

“Bahwa hakim masih ada landasan hukum dalam menjatuhkan putusannya kelak yaitu pengaturan tentang kekuasaan kehakiman terbaru adalah UU No. 48 Tahun 2009. Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan juga: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,”katanya.

Selain itu meskipun kasus yang di alami oleh penyidik senior KPK tersebut di duga bernuansa politis.

Namun hakim harus menjaga independensi dalam menegakkan hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 24 UUD 1945 Pasal 24 (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pasca dibacakannya tuntutan jaksa terhadap kasus yg menimpa penyidik senior KPK tsb, banyak menimbulkan reaksi dari masyarakat,”pungkasnya.[]

Share This News

Comment

Do you want to get our quality service for your business?