AKARTA, SJN. Com, – Terkait Putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) tentang objek jaminan fidusia,
Praktisi hukum yang juga Ketua bidang Humas Himpunan advokat Pengacara
Indonesia (HAPI), Doktor (Cand) Tasrif SH MH angkat bicara, kepada
wartawan di jakarta, (4/3/2020).
Dikatakannya Tasrif SH MH, bahwa untuk saat ini pihak kreditur harus lebih selektif dalam hal memberikan kredit kepada calon debitur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian guna mencegah resiko kredit macet.
Lebih lanjut pengacara mudah yang sedang melanjutkan studi doktor ilmu hukum di salah satu universitas di Jakarta, menuturkan, memang menjadi Polemik pasal 15 ayat 2 UU Fiducia, ini menjadi bahan Disertasi saya yang nantinya menemukan akan solusi hukum yang menyeimbangkan kepentingan hukum antara Kreditur dan debitur.
Lebih lanjut pengacara yang kerap berkiprah menangani kasus sengketa objek fiducia menuturkan sebenarnya lahir UU Fiducia tersebut utk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan sasaran masyarakat bisa memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dengan cara jaminan fiducia.”ucapnya
Disinggung tentang viralnya informasi yang sedang beredar di kalangan masyarakat, bahwa Leasing tidak berhak mengeksekusi jaminan fidusia itu merupakan pemahaman putusan yang keliru, kenapa keliru? sebab yang di Uji itukan hanya pasal 15 ayat 2 sedangkan jika memang Objek jaminan sudah nyata di pindah tangankan sepihak, menurut saya, sah saja pihak kreditur melakukan penarikan dengan pangacu pada isi perjanjian pokok antara Kreditur dengan debitur serta pasal 1338 Kuhperdata” tandas dia
Sementara marak para Debt Colecktor berselewiren, dengan bermodalkan buku panduan (pejing list ) dengan mental dan nyali, sering berdiri di pinggir jalan atau duduk di warung sorot mata nya tajam menatap ke arah jalan dan memperhatikan kendaraan yang melintas di jalan raya sesekali mata nya lirik kiri dan lirik kanan sambil melihat mata nya serolah tidak berkedip bagaikan mata elang.
Ironis nya para pelaku eksekusi adalah freeland bukan karyawan tetap finance melainkan memakai jasa preman yang mau bekerja sama dengan finance untuk melakukan penarikan unit kendaraan bermotor bagi debitur yang mogok dalam cicilan, tak jarang dalam melakukan aksi nya para pelaku eksekusi ini sering menakut-nakuti dan mengaku sebagai petugas resmi dari perusahan lising, tak segan – segan melakukan perampasan unit kendaraan baik itu unit motor maupun mobil di tengah jalan. (Er/By)
Sumber : SP .Com
Share This News