Dr.
H. Tasrif H.M. Saleh, S.H., M.H., selaku Founder dan Managing Partner pada Law Firm Tasrif M. Saleh & Partners, berhasil memperoleh gelar Doktor
Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, Jakarta, pada Selasa 01 Oktober 2024.
Pengacara
asal Wera Bima-NTB ini mendapatkan nilai A setelah mempertahankan disertasinya
berjudul "Konsep Eksekusi Pemegang Jaminan Fidusia Terhadap Debitur
Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan". Disertasi
ini dinilai sangat relevan dengan perkembangan sistem pembiayaan di Indonesia
dan mendapat apresiasi tinggi dari Dewan
Penguji.
“Karya
ini merupakan refleksi akademik dari pergulatan praktis di lapangan ketika
mengurus perkara pembiayaan fidusia," kata Tasrif di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Tasrif
menyoroti permasalahan hukum terkait penentuan kriteria wanprestasi terhadap
debitur, dan permasalahan hukum di lapangan saat eksekusi objek jaminan fidusia.
"Padahal
telah dilakukan uji materi di Mahkamah konstitusi terhadap pasal 15 ayat 2 dan
ayat 3 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ucap Tasrif.
Lawyer
Tetap Kedutaan Besar Arab Saudi tersebut menilai, perlu adanya perbaikan
norma-norma dalam UU Jaminan Fidusia tersebut, khususnya pasal 15 ayat 2 dan
ayat 3.
Tasrif
mengupas secara komprehensif mengenai mekanisme dan implementasi eksekusi
terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian pembiayaan
dengan jaminan fidusia.
"Perlu
ada lembaga independen untuk menentukan kriteria debitur wanprestasi serta
lebih spesifik mengatur eksekusi objek kredit," tegas Tasrif.
Sidang
terbuka disertasinya dihadiri oleh sejumlah akademisi dan praktisi hukum terkemuka,
yakni Prof. Dr. Fauzie Hasibuan, S.H.,M.H, yang bertindak sebagai Ketua
Penguji, serta para penguji lainnya seperti Dr. Yuhelson, S.H., M.H, M.Kn, Dr.
Deddy Ardian Prasetyo, S.H., M.H, Dr. Maryono, S.H., M.H., Prof. Dr. Rr. Dewi
Anggraeni, S.H., M.H., Dr. Suherman, S.H., LL.M, Dr. Zulkarnaen Sitompul, S.H.,
LL.M, dan Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H.
Semua
penguji sepakat bahwa penelitian yang dilakukan oleh Tasrif ikut memperkaya
khazanah hukum terutama dalam memperbaiki tatanan regulasi yang berkaitan
dengan pembiayaan fidusia di Indonesia.
Tasrif
menyampaikan bahwa pencapaian ini adalah bagian dari misinya untuk terus
meningkatkan daya saing advokat Indonesia di level internasional.
“Dengan
gelar ini, saya akan lebih siap untuk membawa praktik hukum yang lebih maju berdasarkan
standar global” pungkas Tasrif.
Tasrif
berpandangan bahwa seorang advokat mesti mampu mengatasi kompleksitas persoalan
hukum melalui pendekatan yang holistik. Dia juga terinspirasi dari sebuah
ungkapan “think globally, act locally”, berpikir global bertindak lokal.
“Kalau
diterjemahkan dalam kapasitas sebagai advokat, artinya kita harus siap
berkompetisi di panggung litigasi internasional, dan saat bersamaan, jangan
melupakan kampung halaman, artinya tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat
di NTB, wabilkhusus daerah Bima, agar lebih makmur dan berkeadilan”, ungkap
Putra Wera-Bima ini.
Dr.
Zulkieflimansyah juga menyampaikan ucapan selamat atas gelar doktor yang diraih
Tasrif. “Kepada saudara Dr. Tasrif H.M. Saleh, S.H., M.H., selamat atas
pencapaian gelar doktornya,” ujar Gubernur NTB Periode 2018-2023 tersebut lewat
akun facebooknya.
Sosok
yang akrab disapa Bang Zul itu juga berharap agar advokat senior asal NTB yang
telah eksis, untuk membuka jalan bagi adik-adik juniornya, dan ikut mengharumkan
nama NTB.
“Semoga
menjadi advokat yang mampu berkompetisi di kancah nasional bahkan global, dan
beasiswa NTB Gemilang adalah jembatan bagi generasi NTB untuk menggapai
cita-cita setinggi langit melalui jalur pendidikan tinggi, tidak hanya di dalam
negeri tapi juga di luar negeri” kata sang gubernur-intelektual yang kembali
bertarung pada Pemilihan Gubernur NTB 2024 tersebut.
Share This News