• tbima79@yahoo.co.id / tasrifandpartners@gmail.com
  • 021-2761 6972, 0812 8223825
News Photo

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2/PUU-XIX/2021 YANG MASIH KONTROVERSIAL

PERBANDINGAN AMAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2/PUU-XIX/2021

Oleh :

TASRIF H.M.SALEH, S.H.,M.H

(Praktisi Hukum Lembaga Pembiayaan)

08 September 2021

Latar Belakang  

 Prinsip proporsional dan asas keseimbangan dalam perjanjian pada prakteknya sering disimpangi hingga mengabaikan hak-hak debitur. Kreditur seolah memanfaatkan kondisi debitur yang dalam posisi membutuhkan objek fidusia. Debitur faktanya sering mendapatkan perlakuan tidak adil. Sejak awal penandatanganan perjanjian fidusia debitur disodorkan surat-surat yang tidak dipahami, hingga penyerahan buku hak objek fidusia debitur sering dibebani biaya yang tidak diperjanjikan sebelumnya.

Di sisi lain, ketika debitur berhalangan membayar cicilan utang, kreditur melalui tangan pihak ketiga atau debt collector melakukan tarik paksa objek fidusia bahkan tidak jarang menggunakan cara-cara kekerasan dan paksaan. Kemudian setelah objek fidusia berada dalam kekuasaan kreditur, debitur dipaksa membayar lunas utangnya, dan jika tidak dilunasi maka kreditur melelang objek fidusia secara sepihak. Tindakan kreditur sepanjang ini dikarenakan sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial seperti halnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), yang berbunyi:

 

          Pasal 15 ayat (2) menyatakan:

          “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

 

          Pasal 15 ayat (3) menyatakan:

          Apabila debitur cidera janji Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.”

                   Konstitusionalitas kedua pasal di atas telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materil. Atas permohonan itu, MK telah menerbitkan Putusan Nomor 18/PUU-XII/2019. Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 15 ayat (2) dan (3) UUJF bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal  28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang isinya:  

 

          Pasal 1 ayat (3) menyatakan:

          Negara Indonesia adalah negara hukum.”

 

          Pasal 27 ayat (1) menyatakan:

          Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

 

          Pasal 28D ayat (1) menyetakan:

          Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

 

          Pasal 28G ayat (1) menyatakan:

          Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” 

 

          Pasal 28H ayat (4) menyatakan:

          Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”

 

                   Pemohon mempersoalkan frasa “kekuatan eksekutorial” dan “sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” di dalam Pasal 15 ayat (2) UUJF, juga mempersoalkan frasa “debitur cidera janji” dan “Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri” di dalam Pasal 15 ayat (3) UUJF.

                   Frasa “kekuatan eksekutorial” berarti bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekusi sama seperti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau pasti (inkracht van gewijsde). Hal ini menunjukan bahwa pasal itu lebih berpihak kepada kreditur atau lembaga pembiayaan yang notabene adalah pemilik modal. Karena lebih memberikan kepastian hukum bagi penerima fidusia (kreditur) daripada pemberi fidusia (debitur) dengan jalan kreditur dapat melakukan eksekusi objek fidusia secara serta merta, sesuai maksud Pasal 15 ayat (2) UUJF.

                   Berkaitan dengan frasa “debitur cidera janji” (wanprestasi) menurut pemohon menimbulkan persoalan tentang metode menentukan kapan debitur telah “cidera janji,” sepanjang ini ditentukan kreditur secara sepihak, tanpa mekanisme dan prosedur penilaian yang jelas dalam melihat tindakan debitur yang dinilai “cidera janji” itu. Pemberi fidusia (debitur) tidak diberikan mekanisme hukum yang setara untuk menguji kebenarannya. Setelah ditentukan sepihak oleh kreditur bahwa debitur “cidera janji” maka kreditur dapat melakukan eksekusi objek jaminan fidusia dengan cara mengambil alih dan kemudian menjual objek jaminan fidusia sendiri, sesuai isi Pasal 15 ayat (3) UUJF.

                   Terdapat kekurangan dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UUJF dimana tidak menjelaskan prosedur eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia, dan tidak mengatur mekanisme menentukan “debitur cidera janji”. Sehingga menimbulkan pengertian pasal itu memberikan legitimasi kepada kreditur untuk melakukan eksekusi secara serta merta tanpa prosedur hukum yang benar dan menimbulkan kesewenang-wenangan dari penerima jaminan fidusia. Seharusnya, ketika mempersamakan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) diikuti aturan tentang prosedur dan tata cara eksekusi. Dengan tidak adanya aturan itu maka berimplikasi kepada pengabaian asas kepastian hukum (legal certainty) dan asas keadilan hukum (legal justice) serta mengabaikan perlindungan terhadap hak milik pribadi pemberi fidusia, karena lebih cenderung melindungi Penerima Fidusia daripada melindungi kepentingan debitur (pemberi fidusia).

                   Sepanjang ini, dengan “kekuatan eksekutorial” menimbulkan kesewenang-wenangan dari kreditur dalam mengambil alih objek jaminan fidusia. Tanpa mengikuti mekanisme eksekusi pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan cara mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang menyatakan:

                             “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama Pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.”

 

                   Seharusnya kreditur mempedomani ketentuan ketentuan Pasal 196 HIR itu bukan melakukan tarik paksa yang mengakibatkan terganggunya tertib hukum. Menurut MK dalam pertimbangannya bahwa dalam perspektif konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (2) UUJF di atas tidak mencerminkan adanya pemberian perlindungan hukum yang seimbang antara pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia dan juga objek yang menjadi Jaminan Fidusia, baik perlindungan hukum dalam bentuk kepastian hukum maupun keadilan.

                   Hal tersebut menunjukkan, di satu sisi adanya hak yang bersifat eksklusif yang diberikan kepada kreditur dan, di sisi lain telah terjadi pengabaian hak debitur yang seharusnya juga mendapat perlindungan hukum yang sama, yaitu hak untuk mengajukan/ mendapat kesempatan pembelaan diri atas adanya dugaan telah cidera janji (wanprestasi) dan kesempatan mendapatkan hasil penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar.

                   Mencermati beberapa permasalahan yang berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (2) UUJF yang memberikan “titel eksekutorial” dan “mempersamakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”  ternyata dapat berdampak pada tindakan eksekusi sepihak tanpa melalui proses eksekusi sebagaimana seharusnya sebuah eksekusi atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu seharusnya dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. Sebagai konsekuensi logisnya, tindakan secara sepihak yang dilakukan oleh kreditur selaku penerima hak fidusia berpotensi (bahkan secara aktual telah) menimbulkan adanya tindakan sewenang-wenang dan dilakukan dengan cara yang kurang “manusiawi”, baik berupa ancaman fisik maupun psikis yang sering dilakukan kreditur (atau kuasanya) terhadap debitur yang serigkali mengabaikan hak-hak debitur.

                   Dari itu semua, menimbulkan ketidakpastian hukum berkaitan dengan tata cara eksekusi dan ketidakpastian tentang waktu kapan pemberi fidusia (debitur) dinyatakan “cidera janji” (wanprestasi), apakah sejak adanya tahapan angsuran yang terlambat atau tidak dipenuhi oleh debitur ataukah sejak jatuh tempo pinjaman debitur yang sudah harus dilunasinya. Ketidakpastian demikian juga berakibat pada timbulnya penafsiran bahwa hak untuk menentukan debitur “cidera janji” ada di tangan kreditur (penerima fidusia). Dengan sendirinya berakibat hilangnya hak-hak debitur untuk melakukan pembelaan diri dan kesempatan untuk mendapatkan penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar.

                   Disamping itu sering menimbulkan “paksaan” dan “kekerasan” dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pinjaman utang debitur, bahkan telah melahirkan perbuatan sewenang-wenang yang berimplikasi merendahkan harkat martabat debitur. Namun demikian, Mahkamah berpendapat kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur) tetap dapat melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi objek dari perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri. Dengan kata lain, pemberi fidusia (debitur) mengakui bahwa dirinya telah “cidera janji” sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan benda yang menjadi objek perjanjian fidusia kepada penerima fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur). Maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi).

                   Atas permohonan pemohon, MK menyatakan norma Pasal 15 ayat (2) UUJF, khususnya frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Sementara itu, terhadap norma Pasal 15 ayat (3) UUJF khususnya frasa “cidera janji” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.

                   MK tidaklah serta-merta menghilangkan keberlakuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia, sepanjang sejalan dengan pertimbangan dan pendirian MK a quo. Dengan demikian, baik eksekusi yang dilaksanakan oleh kreditur sendiri karena telah ada kesepakatan dengan pihak debitur maupun eksekusi yang diajukan melalui pengadilan negeri, tetap dimungkinkan bantuan dari kepolisian dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pelaksanaan eksekusi. Bantuan demikian sudah merupakan kelaziman dalam setiap Pengadilan negeri menjalankan fungsi dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara perdata pada umumnya.

                   Dinyatakannya inkonstitusional terhadap frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” dalam norma Pasal 15 ayat (2) dan frasa “cidera janji” dalam norma Pasal 15 ayat (3) UUJF, meskipun Pemohon tidak memohonkan pengujian Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UUJF namun dikarenakan pertimbangan Mahkamah berdampak terhadap Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UUJF, maka terhadap frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” dalam Penjelasan norma Pasal 15 ayat (2) dengan sendirinya harus disesuaikan dengan pemaknaan Pasal 15 ayat (2) UUJF dengan pemaknaan “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

               Adapun yang membedakan perkara a quo dengan Perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah terkait dengan dasar pengujian yaitu permohonan a quo menguji Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan terkait dengan alasan permohonan juga berbeda yaitu anggapan kreditur sebagai pihak yang terdampak atas Putusan Mahkamah a quo. Oleh karena itu, terlepas secara substansial permohonan a quo beralasan atau tidak.

B.      Rumusan Masalah

                    Merujuk pada latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah “Bagaimana perbandingan amar putusan antara putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 ?.”

 

C.      Metode Penelitian

          Metode penelitian yang digunakan dalam Makalah Perbandingan Putusan ini adalah penelitian kepustakaan dan kegiatan pengamatan yakni dengan menelusuri beberapa artikel terkait dengan perbandingan kedua putusan  mahkamah konstitusi tersebut di atas. Dari itu, kemudian penulis membuat resumenya.

 

D.      Perbandingan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/ 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021

                   Perbandingan diantara kedua amar putusan tersebut, dapat dilihat pada tabel 1 di bawah ini:

Tabel 1

Perbandingan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII2019 dan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021

 

No.

Perbandingan Amar Putusan

Putusan MK Nomor 18/

PUU-XVII/2019

Putusan MK Nomor 2/

PUU-XIX/2021 terkait

1.

Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/ 2019 terkait Undang-Undang Jaminan Fidusia, membuat sebagian perusahaan pembiayaan (leasing/kreditur) resah karena tidak boleh lagi melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi) terhadap barang/asset/jaminan fidusia. Di lain pihak, seolah-olah konsumen pembiayaan (Lesse/ Debitur) “dimenangkan” karena dalam kondisi tertentu “menganggap” dapat memper-tahankan barang yang dikuasainya dari tindakan eksekusi langsung oleh kreditur.

 

Lahirnya Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 menegaskan, eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui Pengadilan Negeri hanya alternatif, apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur.

 

2.

Tidak adanya kepastian hukum perihal jaminan fidusia tidak dapat dieksekusi tanpa putusan pengadilan. Di sisi lain, sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam perkataan lain, perusahaan pembiayaan saat ini tidak boleh lagi menarik kendaraan, kecuali dengan permohonan lebih dulu ke Pengadilan Negeri.

Perihal keberatan debitur untuk menyerahkan objek jaminan dalam hal terjadinya peristiwa “cidera janji/wanprestasi” merupakan bentuk penyimpangan dan pelanggaran perjanjian. Hal tersebut tidak boleh  merugikan hak kreditur untuk melaksanakan eksekusi objek jaminan berdasarkan Pasal 29, 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Amar Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tidak mengikat untuk semua kondisi termasuk terhadap Perjanjian Fidusia. Kondisi ini akan menciderai prinsip keadilan universal, sekaligus pelanggaran terhadap asas kepastian hukum yang terkandung dalam Pasal 29, 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Jaminan Fidusia, sedangkan norma tersebut tidak menjadi norma yang diuji oleh MK.

3.

Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia.

Secara spesifik amar Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 merugikan hak konstitusional kolektor internal di bidang penagihan. Kondisi ini sebagai dampak dari berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yaitu diantaranya hak untuk mendapat perlindungan hukum dan penghidupan yang layak. Dari itu, terlihat adanya hubungan kausal antara anggapan Pemohon tentang kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Undang-undang yang dimohonkan pengujian, sehingga jika permohonan dikabulkan, kerugian demikian tidak lagi terjadi.

4.

Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia terdapat masalah persoalan inkonstitusional karena tidak ada kepastian hukum, berkaitan dengan tata cara pelaksanaan eksekusi maupun berkenaan dengan waktu, kapan pemberi fidusia (debitur) di-nyatakan “cidera janji” atau wanprestasi serta hilangnya kesempatan debitur untuk mendapatkan penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar.

 

Tidak adanya proporsionalitas secara konstitusional bagi pihak
terdampak jika dinilai melalui proportionality test. Tes ini sebagai dampak dari adanya sebagian perusahaan leasing yang menyewa kolektor tidak bersertifikasi (preman).

5.

Dalam pelaksanaan eksekusi, sering menimbulkan perbuatan “paksaan” dan “kekerasan” dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pinjaman utang debitur bahkan melahirkan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penerima fidusia (kreditur) serta merendahkan harkat dan martabat debitur.

Tidak adanya jaminan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia melalui pengadilan akan berjalan secara efektif. Hal ini karena tidak semua permohonan eksekusi perkara selesai dilaksanakan, serta tidak adanya perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, bagi industri pembiayaan dikarenakan besarnya biaya yang dikeluarkan (untuk eksekusi) lebih besar daripada pendapatan dari (barang) fidusia itu sendiri.

6.

Amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/ 2019 tidak memberikan terobosan hukum yang secara fundamental merubah prinsip atau asas jaminan fidusia, Dalam amar putusan ini, MK hanya merumuskan solusi praktek terkait pelaksanaan eksekusi, ketika jaminan fidusia tidak secara jelas menyepakati cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan barang jaminan secara sukarela. 

Memberikan ruang bagi terjadinya kejahatan karena memberi celah bagi debitur untuk mengulur waktu melarikan barang, sehingga bertentangan dengan prinsip Negara Hukum. Namun, secara formal permohonan a quo berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/ PUU-XIX/2021 beralasan untuk dapat diajukan kembali.


Sumber:
dari berbagai literatur melalui media google.


Mengacu pada beberapa perbandingan amar putusan antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII2019 dan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, sehingga penting bagi Mahkamah menegaskan perihal dalil-dalil yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo antara lain proses eksekusi lama, biaya eksekusi lebih besar dibanding

pendapatan barang fidusia, dan berpotensi hilangnya objek jaminan di tangan debitur, sesungguhnya lebih kepada persoalan-persoalan konkret. Hal tersebut dapat saja terjadi dalam hubungan hukum antarprivat yang sifatnya sangat spesifik dan kompleks. Dalam batas
penalaran yang wajar, hal-hal tersebut tidak dapat diakomodir dengan selalu menyelaraskan norma dari undang-undang yang bersangkutan. Terlebih lagi, terhadap norma yang memang tidak terdapat persoalan konstitusionalitasnya. Apalagi norma yang dimohonkan Pemohon telah dipertimbangkan dan diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Oleh karena itu, belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan eksekutorial sertifikat
jaminan fidusia.

 

E.      Penutup

                   Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi penjelasan pelaksnaan eksekusi Jaminan Fidusia atas Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang sempat menimbulkan adanya perdebatan akibat multitafsir.

                   Makna “sukarela saat eksekusi" dalam Pasal 15 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, bertentangan dengan prinsip negara hukum yang harusnya menjamin aturan yang mencegah terjadinya potensi kejahatan. Apabila debitur beritikad baik, debitur harus minta restrukturisasi bukannya justru tidak sukarela menyerahkan barangnya. 

Share This News

Comment

Do you want to get our quality service for your business?