• tbima79@yahoo.co.id / tasrifandpartners@gmail.com
  • 021-2761 6972, 0812 8223825
News Photo

Ketua Komisi Bantuan Hukum KKAI, Tasrif SH MH Komitmen Mengakomodir Persoalan Hukum Advokat

KabarLagi.Com– Pengurus Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) pusat dan daerah yang diketuai oleh Dr suhardi Somomuljono SH MH akhirnya resmi di lantik. Pelantikan tersebut dihadiri oleh berbagai pengurus advokat serta praktisi hukum yang ada di wilayah Jabodetabek dan berlangsung di Gedung Juang 45 jakarta Pusat.

Ketua komisi bantuan hukum Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) DKI, Tasrif SH MH mengatakan pada moment pelantikan KKAI, juga berbarengan dengan pembentukan komisi bantuan hukum yang bertujuan mengakomodir seluruh persoalan hukum advokat dari berbagai organisasi yang ada.

Hal tersebut kata Tasrif berlandaskan dari pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa seorang Advokat memiliki hak istimewa berupa hak imunitas.

“Sehingga advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana dalam melakukan tugasnya baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan iktikad baik,”ujarnya usai pelantikan. Jumat (20/11/2020).

Berdasarkan hal tersebut Candidat Doktor Universitas Jaya Baya ini menegaskan KKAI bertekad membela segala hak hak hukum yang dialami oleh sesama profesi advokat.

” Kami selaku pengurus komite kerja advokat indonesia (KKAI )siap membela rekan sejawat bilamana ada persoalan hukum dalam menjalankan profesi,” ujar Tasrif.

Pada akhir penyampaian, Tasrif SH MH berharap agar momen pelantikan pengurus baru yang dikomandoi oleh ketua umum Dr suhardi Somomuljono SH MH dan Ketua pengurus DKi Dr Jamalludin SH Mh menjadikan KKAI sebagai induk organisasi yang bekwalitas, terpecaya serta mampu membela hak- hak masyarakat serta rekan seprofesi.

“Semoga kedepan semakin jaya dan selalu terdepan dalam mengawal keadilan di negeri ini,”pungkasnya.

Share This News

Comment

Do you want to get our quality service for your business?