Langgar Perjanjian Fidusia, Kuasa Hukum ACC Finance Polisikan Debitur
Jakarta, Laras Post - PT. Astra sedaya Finance (ACC) melaporkan
debitur kepada pihak yang berwajib karena debitur diduga telah melakukan
pengalihan kendaraan yang masih proses kredit.
Menurut Kuasa Hukum ACC Finance Tasrif SH, MH & Associates selaku
pelapor ketika mendampingi pihak ACC Finance di Polres Metro Jakarta
Pusat mengatakan dilaporkannya debitur berinisial MZH kepada pihak yang
berwajib karena debitur tidak memiliki itikad baik untuk melakukan
pembayaran kredit kendaraan, selama 8 bulan berjalan pihak debitur hanya
membayar 2 bulan saja.
Kronologis kejadian berawal ketika debitur berinisial MZH melakukan
perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia antara MZH dengan NA selaku
Pihak PT. Astra Sedaya Finance pada tahun 2015.
"Adapun Jenis Mobil Yang di Kreditkan itu Toyota Avanza dengan warna Hitam," terang Tasrif.
Lebih lanjut Pengacara yang berasal dari Bima ini mengungkapkan, bahwa
terlapor MZH harus melakukan pembayaran pada bulan Januari 2016 sampai
dengan tgl 1/12/2020. Namun bulan berlalu MZH hanya mengangsur dua bulan
saja ketika menginjak bulan Maret MZH mangkir terhadap kewajiban
pembayaran angsuran hingga sampai 6 bulan terlewatkan.
"Oleh karena itu kami sudah melayangkan surat agar MZH datang untuk
beretikad baik ke Perusahaan kami, Tapi belum ada Tanggapan Bahkan Info
dari Lapangan ada dugaan unit yang ada sudah digadaikan di luar Kota
Jakarta," ujar Tasrif lagi.
Adapun pasal yang dituduhkan melanggar Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999
Tentang Fidusia yang berisi Pemberi Fidusia Yang mengalihkan,
Menggadaikan Atau menyewakan Benda Yang menjadi Objek Jaminan fidusia
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayatv(2) yang dilakukan tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana
Dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua)Tahun dan denda paling Banyak
Rp 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah). (Malau)
Share This News